Layanan Exit Permit Only (EPO)
Bantuan komprehensif untuk pengurusan dokumen Exit Permit Only bagi warga negara asing yang akan meninggalkan Indonesia
Exit Permit Only (EPO)
Izin resmi yang diperlukan bagi warga negara asing yang mengakhiri masa tinggal di Indonesia dan meninggalkan secara permanen
Pemrosesan efisien dalam waktu 3-5 hari kerja
Penanganan profesional untuk semua persyaratan dokumentasi
Kepatuhan hukum terhadap semua peraturan imigrasi
Bantuan untuk individu maupun sponsor perusahaan
Persyaratan EPO
Persyaratan EPO
1
Asli dan Fotocopy Paspor yang masih berlaku
2
Asli dan Fotocopy Kitas
3
Asli surat Permohonan dari Sponsor
4
KTP Penjamin/Sponsor
5
Surat Kuasa & KTP penerima kuasa
6
Fotocopy Notifikasi Pembayaran DPKK
7
Asli bukti pembayaran DPKK
8
Tiket kembali ke negaranya atau meneruskan ke negara lain