WhatsApp

Layanan Exit Permit Only (EPO)

Bantuan komprehensif untuk pengurusan dokumen Exit Permit Only bagi warga negara asing yang akan meninggalkan Indonesia

Exit Permit Only (EPO)

Izin resmi yang diperlukan bagi warga negara asing yang mengakhiri masa tinggal di Indonesia dan meninggalkan secara permanen

Pemrosesan efisien dalam waktu 3-5 hari kerja

Penanganan profesional untuk semua persyaratan dokumentasi

Kepatuhan hukum terhadap semua peraturan imigrasi

Bantuan untuk individu maupun sponsor perusahaan

Persyaratan EPO

Persyaratan EPO

1

Asli dan Fotocopy Paspor yang masih berlaku

2

Asli dan Fotocopy Kitas

3

Asli surat Permohonan dari Sponsor

4

KTP Penjamin/Sponsor

5

Surat Kuasa & KTP penerima kuasa

6

Fotocopy Notifikasi Pembayaran DPKK

7

Asli bukti pembayaran DPKK

8

Tiket kembali ke negaranya atau meneruskan ke negara lain