WhatsApp

Kawasan Berikat

Area produksi yang berada di bawah pengawasan bea cukai dimana barang impor dapat diproses tanpa perpajakan langsung

Penangguhan pajak dan bea masuk

Kemampuan manufaktur dan pemrosesan

Peningkatan efisiensi rantai pasokan

Pengawasan bea cukai terintegrasi

Persyaratan Fasilitas

Persyaratan Fasilitas

1

Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air

2

Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain

3

Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi

Persyaratan Penyelenggara Kawasan Berikat

1

Sudah memiliki nomor induk berusaha

2

Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan

3

Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid

4

Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat

5

Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya

Persyaratan Pengusaha Kawasan Berikat

1

Sudah memiliki nomor induk berusaha

2

Memiliki izin usaha industri

3

Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid

4

Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah

5

Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya

6

Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB

Proses Pendaftaran

1

Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission

2

Atau dapat dilakukan dengan permohonan tertulis, dengan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama