Kawasan Berikat
Area produksi yang berada di bawah pengawasan bea cukai dimana barang impor dapat diproses tanpa perpajakan langsung
Penangguhan pajak dan bea masuk
Kemampuan manufaktur dan pemrosesan
Peningkatan efisiensi rantai pasokan
Pengawasan bea cukai terintegrasi
Persyaratan Fasilitas
Persyaratan Fasilitas
Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air
Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain
Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
Persyaratan Penyelenggara Kawasan Berikat
Sudah memiliki nomor induk berusaha
Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan
Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid
Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat
Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
Persyaratan Pengusaha Kawasan Berikat
Sudah memiliki nomor induk berusaha
Memiliki izin usaha industri
Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah
Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB
Proses Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission
Atau dapat dilakukan dengan permohonan tertulis, dengan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama