WhatsApp

Persyaratan Penyelenggara Gudang Berikat

1

Memiliki Nomor Induk Berusaha

2

Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat

3

Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid

4

Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat

5

Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya

Persyaratan Pengusaha Gudang Berikat

1

Memiliki Nomor Induk Berusaha

2

Memiliki Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri

3

Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid

4

Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat

5

Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya

6

Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB

Proses Pendaftaran

1

Pendaftaran Izin Penyelenggara Gudang Berikat dan Pendaftaran Gudang Berikat dapat dilakukan melalui Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan Online Single Submission, atau

2

Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kepala Pabean) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama