Persyaratan Penyelenggara Gudang Berikat
Memiliki Nomor Induk Berusaha
Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat
Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid
Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat
Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
Persyaratan Pengusaha Gudang Berikat
Memiliki Nomor Induk Berusaha
Memiliki Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri
Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid
Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat
Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB
Proses Pendaftaran
Pendaftaran Izin Penyelenggara Gudang Berikat dan Pendaftaran Gudang Berikat dapat dilakukan melalui Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan Online Single Submission, atau
Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kepala Pabean) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama