Layanan Izin Ekspor dan Impor
Solusi terpercaya untuk pengurusan izin ekspor dan impor di Indonesia
Izin Ekspor
Layanan izin lengkap untuk berbagai kegiatan ekspor dari Indonesia
Persyaratan Izin Ekspor
Persyaratan Pendaftaran Ekspor
1
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2
Terhadap Ekspor Tertentu harus memiliki perizinan berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri
3
Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memuat status valid
4
Dokumen pelengkap yang diunggah ke Sistem Indonesia National Single Window
Dokumen yang Diperlukan
Untuk eksportir perorangan: NPWP atau NIK
Untuk eksportir BUMN dan Yayasan: NPWP
Untuk Koperasi dan Badan Usaha: NIB dan NPWP