WhatsApp

Layanan Izin Ekspor dan Impor

Solusi terpercaya untuk pengurusan izin ekspor dan impor di Indonesia

Izin Ekspor

Layanan izin lengkap untuk berbagai kegiatan ekspor dari Indonesia

Persyaratan Izin Ekspor

Persyaratan Pendaftaran Ekspor

1

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2

Terhadap Ekspor Tertentu harus memiliki perizinan berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri

3

Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memuat status valid

4

Dokumen pelengkap yang diunggah ke Sistem Indonesia National Single Window

Dokumen yang Diperlukan

Untuk eksportir perorangan: NPWP atau NIK

Untuk eksportir BUMN dan Yayasan: NPWP

Untuk Koperasi dan Badan Usaha: NIB dan NPWP