WhatsApp

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

22 Juli 2026Oleh: info@fortunasadanioga.com
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pemberitahuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 Tanggal 2 Juli 2026 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum

Adapun poin penting terkait Peraturan Pemerintah (PP) tersebut antara lain :

1.    Salah satu penyesuaian utama dalam regulasi ini mencakup biaya/tarif layanan kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing         

     (WNA) dan penataan administrasi hukum kewarganegaraan (lihat lampiran hal 21). Adapun jenis layanan yang dimaksud adalah :

a.   Naturalisasi /Pewarganegaraan Murni (Atas permohonan WNA)

b.   Naturalisasi Jalur Perkawinan (WNA Menikah dengan WNI)

c.   Anak Berkewarganegaraan Ganda / Perkawinan Campuran

d.   Pewarganegaraan untuk Kepentingan Negara / Berjasa

e.   Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI

f.    Pelepasan Status WNI (Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan)

g.   Surat Keterangan Status Kewarganegaraan

2.   Sesuai Pasal 10, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini berlaku efektif 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (mulai berlaku efektif pada awal Agustus 2026).

PP NO 30 TAHUN 2026