IMI.8-GR.01.08-007 Tanggal 21 Agustus 2025 perihal Implementasi Aplikasi All Indonesia

Pemberitahuan dari Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi No. : IMI.8-GR.01.08-007 Tanggal 21 Agustus 2025 perihal Implementasi Aplikasi All Indonesia.
Adapun poin penting terkait surat tersebut antara lain :
1. Mulai tanggal 01 September 2025, penumpang dan awak alat angkut yang akan masuk wilayah Indonesia diwajibkan untuk melakukan pengisian Aplikasi All Indonesia melalui aplikasi atau laman situs All Indonesia (https://allindonesia.imigrasi.go.id/)
2. Apabila penumpang dan awak alat angkut sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum melakukan pengisian Aplikasi All Indonesia, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengisi aplikasi dimaksud untuk dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
3. Selanjutnya mulai tanggal 01 Oktober 2025, implementasi dan ketentuan terkait kewajiban pengisian Aplikasi All Indonesia akan dilaksanakan di seluruh TPI Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia.
Artikel Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
22 Juli 2026

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
25 Februari 2026

Surat Edaran IMI-941.GR.01.01. Tahun 2024
22 Agustus 2025