WhatsApp

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

3 Desember 2025Oleh: info@fortunasadanioga.com
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Surat edaran tersebut juga mempertegas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, termasuk mekanisme permohonan pencabutan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai pedoman resmi bagi seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Regulasi tersebut menegaskan berbagai aspek penting, mulai dari kewajiban pemberi kerja dalam pengelolaan TKA, penataan ulang dokumen RPTKA, hingga prosedur administrasi ketika hubungan kerja dengan TKA berakhir.

Melalui penegasan ini, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola penggunaan tenaga kerja asing yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja nasional. Implementasi UU 6/2023 dan PP 34/2021 diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus memperkuat kontrol terhadap penempatan TKA di dalam negeri.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri terhadap tenaga kerja asing dan kewajiban untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.

SE 6369