PT. FORTUNA SADA NIOGA - Spirit of Services
Telepon
021-2960 1520
Email
info@fortunasadanioga.com

Jasa Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM)

Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal

  1. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah berproduksi komersial dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM pada periode yang ditentukan
  2. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum menyampaikan LKPM triwulan IV tahun 2020. Untuk dapat segera menyampaikan LKPM Pada Periode yang ditentukan
  3. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);
  4. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;
  5. LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission (https://oss.go.id).
  6. Dalam hal penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses maka agar dapat melakukan hal sebagai berikut:
  • Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki NIB namun telah memiliki Perizinan Penanaman Modal sebelumnya, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, untuk dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha.
  • Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki hak akses dapat mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan: 1) Akta perusahaan yang memuat susunan Direksi terakhir; 2) Identitas Direksi (KTP/paspor); serta 3) Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan LKPM dikuasakan.
  1. LKPM wajib disampaikan dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan e-mail yang dapat dihubungi.
  2. Tata cara penyampaian LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online.
  3. Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online agar berkoordinasi dengan instansi yang menangani urusan Penanaman Modal yang terdekat dengan tempat kedudukan perusahaan.


    Dapatkan Info & Penawaran Terbaik Untuk Anda