PT. FORTUNA SADA NIOGA - Spirit of Services
Telepon
021-2960 1520
Email
info@fortunasadanioga.com

Berita

PP Nomor 40 Tahun 2023

Bersama ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Terlampir)

 

Adapun poin-poin penting terkait Peraturan Pemerintah tersebut adalah :

  1. Pasal 89 tentang Visa Kunjungan, masih menunggu Peraturan Menteri
  2. Pasal 90 tentang Pengajuan Visa Kunjungan masih menunggu Peraturan Menteri
  3. Pasal 92 ayat 3 masih menunggu Peraturan Menteri
  4. Pasal 102 masih menunggu Peraturan Menteri
  5. Pasal 103 ayat 3 dan ayat 4 masih menunggu Peraturan Menteri
  6. Pasal 110 A Dalam konfirmasi Juklak/Juknis
  7. Pasal 136 Dalam konfirmasi (180 hari)
  8. Pasal 137 Dalam konfirmasi
  9. Pasal 140 ayat 3 Dalam konfirmasi
  10. Pasal 141 masih menunggu Peraturan Menteri
  11. Pasal 142 masih menunggu Peraturan Menteri
  12. Pasal 153 masih menunggu Peraturan Menteri
  13. Pasal 160 Wajib melaporkan ke Imigrasi
  14. Pasal 161 Wajib Melaporkan ke Imigrasi
  15. Pasal 161 Wajib Melaporkan ke Imigrasi
  16. Pasal 167 masih menunggu Peraturan Menteri
  17. Pasal 171 ABCD masih menunggu Peraturan Menteri

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih

PP Nomor 40 Tahun 2023

Permenkumham No 19 Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023

Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun poin penting terkait Permenkumham tersebut adalah :

  1. Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia harus keluar dari Indonesia setelah

    memperoleh Visa yang baru (Telex Dalam Negeri/DN tidak ada lagi)

  1. Sampai saat ini belum ada Juklak/Juknis untuk mengatur pelaksanaan Permenkumham tersebut.
  2. Kami akan informasikan secepatnya apabila sudah ada Juklak/Juknis terkait Permenkumham tersebut.

BN 434-2023 (PERMENKUMHAM NOMOR 19 TAHUN 2023)

SURAT EDARAN NOMOR IMI-0783.GR.01.01 TAHUN 2022 dan IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023

Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 Tentang PENCABUTAN SURAT EDARAN NOMOR IMI-0783.GR.01.01 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN MENGENAI LAYANAN VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN KHUSUS BISNIS DI KAWASAN BATAM DAN BINTAN PADA MASA PANDEMI (Terlampir)

Adapun poin-poin penting yang bisa kami sampaikan terkait dengan Surat Edaran tersebut antara lain :

  1. Pengajuan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Business Visa) sudah dapat dilakukan secara online
  2. Pada saat surat edaran ini mulai berlaku,

           Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022  tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai

           Layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Khusus Bisnis di Wilayah Kepulauan Riau pada Masa Pandemi Corona Virus

           Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; (Terlampir Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 0783.GR.01.01 Tahun 2022)

  1. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Februari 2023  Pukul 00.00 WIB.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor-IMI-0783.GR.01.01-Tahun-2022

Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 (VKBP)

Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Sarana Harmonisasi Hubungan lndustrial di Perusahaan

Yth, Bapak/Ibu di Perusahaan,
Dalam rangka meningkatkan pemahaman manajemen Perusahaan serta Mediator Hubungan lndustrial dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP), Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Rl akan menyelenggarakan kegiatan :
“Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Sarana Harmonisasi Hubungan lndustrial di Perusahaan”
secara daring (Online), akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Kamis – Jum’at, 9 – 10 Februari 2023
Waktu : 13.30 WIB
Zoom Meeting ID : 919 572 1277
Passcode : ppkemnaker
Link zoom : https://us02web.zoom.us/j/9195721277?pwd=Wk9kRFlTQUgwWjVTR2ZwVFBSaHN0UT09

Silahkan konfirmasi kehadiran Saudara/i untuk mengikuti zoom ini paling lambat tanggal 09 Februari 2023 pukul 10.00 WIB
Link : https://s.id/konfirmasi-hadir-09-02-23

Tata tertib Zoom :
Format Nama : Nama Perusahaan – Nama Peserta (contoh: PT.ABCDE – Budiman)
Menggunakan Background zoom yang sudah disediakan, terlampir.
Mengisi daftar hadir.
Mengaktifkan Videocam dan suara dalam keadaan MUTE selama acara berlangsung
Silahkan unduh lampiran berikut.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI BAWAH 6 BULAN

Dengan dikeluarkannya “Kepmenaker 146/2021”, Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengeluarkan “SK Kepdirjen No 3/144/PK.04/V/2022”, yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia kurang dari 6  (enam) bulan wajib mendaftarkan program asuransi ke pemerintah Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 07 November 2022.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Keputusan tersebut, yaitu sebagai berikut :

 

Read more

Pemerintah menerapkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia

Dengan Semangat menaikan jumlah Warga Negara Asing untuk berkunjung ke Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa adanya Visa Rumah Kedua atau second home bagi WNA untuk tinggal di Indonesia. Adapun Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2022 ini.

Lebih teknisnya ketentuan ini di atur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdapat peraturan mengenai penambahan kategori Izin Tinggal Tetap yang di atur dalam UU 6/11 tentang Keimigrasian yaitu kategori “rumah kedua”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jendral  Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

 

Ketentuan yang harus di penuhi oleh Warga Negara Asing untuk mendapatkan Visa rumah kedua adalah sebagai berikut :

Read more

MASA BERLAKU PASPOR BIASA MENJADI 10 TAHUN

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 18 Tahun 2022 ( Permenkumham 18/2022 )  yang telah berlaku mulai tanggal 29 September 2022 menyatakan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. Adapun ketentuan ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah menikah.

 

Mengenai dokumen dan prosedur yang harus dilakukan secara detail dapat menghubungi kami via email info@fortunasadanioga.com, telepon 021 2282 4741 dan dapat klik tombol whatsapp yang tertera

 

Peraturan terkait :

BN 996-2022 (kumham)

JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 mengatur mengenai jabatan apa saja yang dapat di duduki oleh Warga Negara Asing ( Expatriate ) di perusahaan yang ada di wilayah Indonesia. Adapun peraturan yang menyatakan Warga Negara Asing di larang untuk menduduki jabatan yang berkaitan dengan Personalia. Sebagai contoh Warga Negara Asing dilarang untuk menduduki jabatan sebagai Direktur yang mengurus Personalia.

 

Peraturan terkait :

Kepmenaker No 228 Tahun 2019 (Download)