WhatsApp

Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Online)

Bantuan profesional untuk kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia

Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Laporan ketenagakerjaan tahunan yang wajib disampaikan oleh semua perusahaan di Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981

Persyaratan Pendaftaran

Jika belum punya akun, kamu dapat meregistrasikan perusahaan kamu ke dalam sistem wajib lapor, lewat tautan 'Pendaftaran Perusahaan'

Isi kelengkapan data pada kolom registrasi

Setelah perusahaan kamu terdaftar, kamu sudah bisa menggunakan layanan lapor ketenagakerjaan secara online

Data Perusahaan yang Diperlukan

1

Profil penguna dan perusahaan

2

Legalitas perusahaan

3

Status perusahaan

4

Tenaga kerja

5

Tenaga kerja asing

6

Jaminan sosial, terkait BPJS

7

Lowongan tenaga kerja

8

Pelatihan

9

Pengupahan

Manfaat Layanan Kami

Manfaat Layanan Kami

Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 7 Tahun 1981)

Menghindari potensi denda dan sanksi hukum atas ketidakpatuhan

Menghemat waktu dan sumber daya dengan mengalihdayakan proses pelaporan

Pelaporan akurat dengan bantuan profesional

Pengajuan tepat waktu sebelum batas waktu

Panduan ahli melalui seluruh proses online

Proses Layanan Kami

1

Pendaftaran Akun

Kami membantu mengatur akun perusahaan Anda dalam sistem wajib lapor ketenagakerjaan jika Anda belum memilikinya

2

Pengumpulan Data

Kami mengumpulkan dan mengorganisir semua data perusahaan yang diperlukan untuk laporan ketenagakerjaan, memastikan akurasi dan kelengkapan

3

Persiapan Laporan

Kami menyiapkan laporan ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan peraturan terbaru dan situasi spesifik perusahaan Anda

4

Pengajuan Online

Kami menangani proses pengajuan online melalui sistem pelaporan pemerintah resmi dan memastikan konfirmasi penerimaan