Jasa Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Bantuan profesional untuk pelaporan kegiatan penanaman modal wajib bagi bisnis di Indonesia
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Layanan komprehensif untuk menyiapkan dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diwajibkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah berproduksi komersial dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM pada periode yang ditentukan
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum menyampaikan LKPM triwulan IV tahun sebelumnya, untuk dapat segera menyampaikan LKPM Pada Periode yang ditentukan
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota)
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha
LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission (https://oss.go.id)
Dalam hal penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses maka agar dapat melakukan hal sebagai berikut:
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki NIB namun telah memiliki Perizinan Penanaman Modal sebelumnya, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, untuk dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki hak akses dapat mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan: 1) Akta perusahaan yang memuat susunan Direksi terakhir; 2) Identitas Direksi (KTP/paspor); serta 3) Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan LKPM dikuasakan
LKPM wajib disampaikan dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan e-mail yang dapat dihubungi
Tata cara penyampaian LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online
Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online agar berkoordinasi dengan instansi yang menangani urusan Penanaman Modal yang terdekat dengan tempat kedudukan perusahaan
Manfaat Layanan LKPM Kami
Manfaat Layanan LKPM Kami
Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pelaporan BKPM
Menghindari potensi sanksi untuk laporan yang terlambat atau tidak ada
Persiapan profesional laporan kegiatan investasi yang akurat
Pengajuan tepat waktu melalui saluran yang tepat
Panduan ahli tentang dokumentasi dan data yang diperlukan
Dukungan berkelanjutan untuk kewajiban pelaporan triwulanan
Proses Layanan Kami
Penilaian Awal
Kami mengevaluasi status investasi, struktur bisnis, dan persyaratan pelaporan Anda
Pengumpulan Data
Kami mengumpulkan semua data investasi, dokumentasi, dan bukti pendukung yang diperlukan
Persiapan Laporan
Kami menyiapkan laporan LKPM yang komprehensif sesuai dengan standar BKPM dan kegiatan investasi spesifik Anda
Pengajuan & Tindak Lanjut
Kami menangani pengajuan online melalui saluran resmi dan memantau konfirmasi penerimaan